Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Yulius: Jangan Rusak Citra Peradilan TUN dengan Membela Kepentingan Pengemplang BLBI
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Yulius: Jangan Rusak Citra Peradilan TUN dengan Membela Kepentingan Pengemplang BLBI
Hukum

Yulius: Jangan Rusak Citra Peradilan TUN dengan Membela Kepentingan Pengemplang BLBI

Bambang
Bambang Published 01 Dec 2023, 14:06
Share
4 Min Read
Istimewa
Istimewa
SHARE

“Saya beri cetak tebal pada frasa “menyelesaikan suatu perbuatan hukum perdata” karena selama ini frasa yang sering mendapat perhatian hanya yang dimaksudkan untuk melahirkan suatu perbuatan hukum perdata, sedangkan frasa “menyelesaikan suatu perbuatan hukum perdata” kurang mendapat perhatian,” jelasnya.

Kedua, dalam dalam menguji prosedur, pengadilan bersifat corrective justice yang artinya putusan peradilan TUN bersifat koreksi administratif.

“Dengan demikian pengadilan tidak boleh mencari-cari kesalahan tergugat, kalaupun ditemukan kesalahan kecil yang tidak bersifat signifikan tidak perlu untuk dilakukan pembatalan terhadap keputusan atau tindakan pemerintah, melainkan cukup dilakukan koreksi administratif saja,” tegas Yulius.

Ketiga atau terakhir, lanjut Yulius, di dalam Pleno Kamar Tahun 2017 telah dirumuskan sebuah kaidah hukum bahwa apabila terjadi benturan antara kaidah hukum substantif dengan kaidah hukum formal, maka secara kasuistis dipandang lebih tepat dan adil apabila hakim peradilan TUN mengutamakan keadilan substantif.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jangan Rusak Citra Peradilan TUN, Membela Kepentingan Pengemplang BLBI, Yulius
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Penyerang timnas Mali U-17, Salif Noah Leintu (LOC Piala Dunia U-17) Jadwal Piala Dunia u-17 malam Ini, Argentina Siap Redam Keunggulan Mali di Perebutan Peringkat Ketiga
Next Article Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani (tengah) saat menyambangi Siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80) Gelombang II Tahun 2023, di Gedung Badiklat Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Jumat (1/12). Foto: Kejaksaan Agung Berikan Ceramah kepada Calon Jaksa: Jamintel: Calon Jaksa Harus Paham Intelijen

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?