IPOL.ID – Jakarta terlihat makin semrawut.Hal itu dikarenakan banyaknya alat peraga kampanye (APK) yang terpasang tidak teratur.
Bahkan, dalam pemasangan spanduk atau pun baliho banyak yang ditempel pada tempat terlarang.
Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta bekerja secara ideal atau sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam menertibkan alat peraga kampanye (APK).
“Tolonglah kerja itu secara ideal. Hari ini lihat saja di sekeliling Jakarta, bendera partai, baliho, di mana-mana berceceran,” ujar Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta, Senin (8/1).
Menurutnya, KPU DKI sudah mengatur sejumlah lokasi yang menjadi lokasi terlarang untuk dipasangi APK oleh peserta Pemilu 2024 melalui Surat Keputusan KPU DKI Nomor 363 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Pemilu 2024.
Dalam aturannya, KPU DKI melarang peserta Pemilu 2024 memasang APK di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, dan tempat pendidikan yang meliputi gedung atau jalanan sekolah serta perguruan tinggi.