“Penetapan tarif, pemerintah dan DPR telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, mendasarkan pada praktik pemungutan di lapangan, dan mempertimbangkan pemenuhan rasa keadilan masyarakat, khususnya bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu dan perlu mendapatkan dukungan lebih kuat melalui optimalisasi pendapatan negara,” ujar Lydia.
Lydia menambahkan, PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan adalah pajak daerah. Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memberi ruang kepada pemerintah daerah (pemda) dengan memberikan kewenangan atau diskresi untuk menetapkan dan menyesuaikan tarif PDRD sesuai dengan kondisi perekonomian di wilayah masing-masing.
Kewenangan tersebut termasuk dalam menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu dalam range tarif 40 hingga 75 persen. Selain itu, UU HKPD juga mengatur kewenangan pemda untuk memberikan fasilitas berupa insentif fiskal guna mendukung kemudahan berusaha dan berinvestasi di wilayah masing-masing sesuai amanah pasal 101 dalam UU HKPD. (ahmad)

