Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Asyik, Pemerintah Turunkan Pajak Sektor Pariwisata dari 35 Persen Menjadi Maksimal 10 Persen
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Asyik, Pemerintah Turunkan Pajak Sektor Pariwisata dari 35 Persen Menjadi Maksimal 10 Persen
EkonomiHeadline

Asyik, Pemerintah Turunkan Pajak Sektor Pariwisata dari 35 Persen Menjadi Maksimal 10 Persen

Iqbal
Iqbal Published 17 Jan 2024, 12:27
Share
4 Min Read
Lydia Kurniawati Christyana selaku Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.
Lydia Kurniawati Christyana selaku Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, saat menjelaskan pajak hiburan yang turun. Foto: Kemenkeu
SHARE

IPOL.ID -Pemerintah merealisasikan komitmennya untuk memajukan sektor pariwisata daerah. Salah satunya dengan menyesuaikan pajak yang terkait dengan industri.

Sebagai bentuk komitmen pemerintah mendukung pengembangan sektor pariwisata dan menyelaraskan dengan kondisi perekonomian, pemerintah menurunkan tarif Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan dari semula paling tinggi 35% menjadi paling tinggi 10%.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk menyeragamkan dengan tarif pungutan berbasis konsumsi lainnya, seperti makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, dan jasa parkir.

Secara umum, pemerintah juga memberikan pengecualian terkait jasa kesenian dan hiburan untuk promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran. Hal ini menunjukkan pemerintah berpihak dan mendukung pengembangan pariwisata di daerah.

Baca Juga

Siger Park, taman yang mencerminkan ragam budaya lokal yang terletak di Bakauheni Harbour City (BHC). Foto: dok humas ASDP
Sukses Gelar Pesta Akhir Tahun, ASDP Catat 18.200 Orang Padati Siger Park
Polisi Ungkap Aktor Inisial AA yang Diringkus karena Narkoba
Kenaikan Pajak Hiburan Picu Lonjakan Pengangguran di DKI Jakarta

“PBJT atas jasa kesenian dan hiburan bukanlah suatu jenis pajak baru, sudah ada sejak Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Pada masa itu, objek PBJT atas jasa kesenian dan hiburan telah dipungut dengan nama pajak hiburan,” kata Lydia Kurniawati Christyana selaku Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan dalam keterangannya, mengutip Rabu (17/1).

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hiburan, kesenian, Pajak Barang Jasa Tertentu, Pajak hiburan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Didampingi Penjabat Bupati Takalar, Setiawan Aswad, Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, meninjau harga dan stok kebutuhan pokok di Pasar Palleko dan Bulog, Kabupaten Takalar, Rabu, 17 Januari 2024. Foto/ist Pj Gubernur Sulsel Pastikan Stok dan Harga Kebutuhan Pokok di Takalar Stabil
Next Article Makanan manis menyimpan potensi penyakit yang membahayakan masyarakat. Foto: Kemenkes Orang Tua Wajib Simak, Menyimak Ancaman di Balik Sensasi si Manis

TERPOPULER

TERPOPULER
tl
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”

HeadlineOlahraga
350 Pecatur dari 8 Negara Bersaing di JAPFA FIDE Rated Chess Tournament 2026
22 May 2026, 17:56
Gaya hidup
Wajib Tahu, Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual untuk Kepentingan Umat?
22 May 2026, 18:25
Ekonomi
Data BPS Jadi Bukti Telak Manufaktur Indonesia Masih Jadi Motor Ekonomi
22 May 2026, 19:26
HeadlineKriminal
Komplotan Spesialis Pencuri Motor Dicokok Berikut Barang Bukti, Dua Tersangka Diantaranya Residivis
22 May 2026, 20:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?