Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kenaikan Pajak Hiburan Picu Lonjakan Pengangguran di DKI Jakarta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Kenaikan Pajak Hiburan Picu Lonjakan Pengangguran di DKI Jakarta
Jakarta Raya

Kenaikan Pajak Hiburan Picu Lonjakan Pengangguran di DKI Jakarta

Iqbal
Iqbal Published 19 Feb 2024, 20:25
Share
2 Min Read
Anggota fraksi Nasdem, Jupiter saat mengikuti rapat di gedung DPRD DKI Jakarta.(foto dok pribadi)
Anggota fraksi Nasdem, Jupiter saat mengikuti rapat di gedung DPRD DKI Jakarta.(foto dok pribadi)
SHARE

IPOL.ID – Kenaikkan pajak hiburan sebesar 40-75 persen masih menuai kekhawatiran bagi kalangan politisi di DPRD DKI Jakarta. Pasalnya, kebijakan itu bisa berdampak peningkatan angka pengangguran akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kekhawtiran itu diungkapkan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Nasdem, Jupiter. Caleg inumbent yang bertarung dari dapil 10 Jakbar itu menilai kenaikan pajak hiburan tersebut akan mempengaruhi perekonomian masyarakat. Khawatirnya terjadi peningkatan PHK massal bagi penyedia jasa.

“Masyarakat banyak yang terbantu karena adanya tempat hiburan tersebut, lalu jika pajaknya dinaikkan, tentu punya dampak yang kurang baik karena sepi pengunjung,” ujarnya, Senin (19/2/2024).

Seperti diketahui, pada 5 Januari 2024, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kenaikan pajak hiburan minimal sebesar 40 persen dan maksimal 75 persen. Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 1/2024.

Baca Juga

Anggota Komisi D DPRD DKI, Neneng Hasanah saat rapat Pra RKPD 2027. Foto: sofian/ipol.id
Bunda Neneng Kritisi Fokus Pemprov DKI soal Ruang Terbuka Hijau di Jakarta
Bansos di Jakarta Tumpang Tindih, Pemprov DKI Benahi Sistem Lewat Omnibus Law
Harga Pangan Melonjak, Pemprov DKI Pastikan Inflasi Terkendali

Jupiter juga mengimbau agar Pemprov DKI mengkaji kembali kenaikan pajak tersebut. “Jika Perda tersebut hanya dapat menguntungan beberapa pihak saja, mungkin sebagai pemerintah terkait harus mengkaji secara menyeluruh dan melihat dampaknya secara lebih luas lagi,” tegasnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anggota Fraksi NasDem DPRD DKI, Pajak hiburan, Pemprov DKI Jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Yulianah dalam Sharing Session di Kantor Maverick Indonesia, Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024). Foto: Yudha Krastawan/IPOL.ID Setelah Australia dan Singapura, Jakarta Candle Siap Tembus Pasar Belanda, Berkat Dukungan LPEI
Next Article Diduga Mardani H Maming tertangkap CCTV sedang dalam perjalanan. Istimewa  Heboh, Diduga Tahanan Korupsi di Sukamiskin, Mardani H Maming Berada di Bandara Banjarmasin, Fotonya Terekam CCTV

TERPOPULER

TERPOPULER
Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng. Foto: Tangkap layar YouTube @puitizen2306
News

Viral Lagu Parodi ‘MBG Mas Bahlil Ganteng, Warganet Dibikin Candu

Jakarta Raya
FPPJ Apresiasi Langkah Wali Kota Jakbar Atasi Maraknya Begal
25 May 2026, 20:41
Jakarta Raya
Bansos di Jakarta Tumpang Tindih, Pemprov DKI Benahi Sistem Lewat Omnibus Law
25 May 2026, 21:35
Politik
Bunda Neneng Kritisi Fokus Pemprov DKI soal Ruang Terbuka Hijau di Jakarta
25 May 2026, 22:11
Politik
Sari Yuliati Tinjau Jamaah Haji NTB di Mekkah, Serap Aspirasi dan Pastikan Pelayanan Jamaah Optimal Jeddah
25 May 2026, 20:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?