IPOL.ID – Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta mencatat sebanyak 10 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD DKI Jakarta sepanjang 2023 lalu.
Laporan itu, disebutkan berkaitan persoalan pelanggaran etik diinternal DPRD DKI hingga persoalan diluar gedung DPRD DKI yang dilaporkan oleh pihak luar.
Data itu diungkapkan Ketua BK DPRD DKI Jakarta, Achmad Nawawi, Jumat (5/2) sore.
“Ada sekitar 10 laporan menyangkut persoalan etik anggota DPRD DKI yang dilaporkan. Laporan itu dari pihak dalam atau pun luar DPRD DKI Jakarta,” ujarnya.
Dari 10 laporan itu, kata Nawawi dilakukan proses diinternal BK. Namun, sambung Nawawi persoalan itu dikembalikan pada internal masing-masing.”Untuk kepanjutanya diserahkan pada fraksi yang bersangkutan,” katanya.
Untuk program kerja 2024, anggota Komisi E DPRD DKI itu memprioritaskan pada rencana kerja konsultasi dengan pihak polisi atau pun hakim.
“Karena yang masuk ke dewan, laporan itu bisa banyak hal. Ada yang persoalan pidan atau pun etik sebagai anggota DPRD DKI. Dengan adanya konsultasi ke pihak penegak hukum, kedepan kita inginkan jika persoalan hukum seperti pidana bisa kita serahkan ada polisi atau pun pihak lainya untuk proses hukumnya,” katanya.
Hal lainya, yang menjadi fokus Badan Kehormatan DPRD DKI, pada 2024 mendatang bakal konsen pada absensi anggota DPRD DKI. Sebab, kata dia lagi kehadiran anggota DPRD DKI setiap harinya, sidang paripurna, rapat Komisi sangat minim kehadirannya.
“Dan untuk perwakilan fraksi di BK pun, kita harap minimal dua anggota DPRD DKI yang masuk di BK. Karena BK kerap mengalami kendala tidak kuorum dalam memutuskan persoalan etik DPRD DKI,” paparnya. (Sofian)