Aduan tersebut dapat dikirimkan melalui email [email protected], hotline 08119810123, mendatangi posko aduan masyarakat, melalui media sosial Bawaslu, dan laman aduan pada portal Jarimu Awasi Pemilu.
Ia menegaskan, menyikapi perkembangan pelanggaran konten internet pada tahapan kampanye ini, Bawaslu akan mengintensifkan koordinasi dengan Kemkominfo dan platform media sosial untuk dapat melakukan percepatan penanganan pelanggaran konten internet.
“Bawaslu merasa perlu mengembangkan sistem informasi atau bekerja sama dengan lembaga yang memiliki kewenangan atau fungsi untuk melakukan cek fakta guna mengoptimalkan identifikasi cek fakta atas berita yang belum dapat dipastikan kebenarannya,” katanya. (Sofian)