Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati Kalteng Tahan 2 Rekanan PLN Terkait Korupsi Batu Bara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejati Kalteng Tahan 2 Rekanan PLN Terkait Korupsi Batu Bara
Hukum

Kejati Kalteng Tahan 2 Rekanan PLN Terkait Korupsi Batu Bara

Timur
Timur Published 04 Jan 2024, 19:45
Share
2 Min Read
Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) saat hendak menahan dua tersangka korupsi pengadaan Bahan Bakar Batubara untuk PT PLN (Persero) dari wilayah penambangan Kalteng Tahun 2022.
Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) saat hendak menahan dua tersangka korupsi pengadaan Bahan Bakar Batubara untuk PT PLN (Persero) dari wilayah penambangan Kalteng Tahun 2022. Foto: Seksi Penkum Kejati Kalteng
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Bahan Bakar Batubara untuk PT PLN (Persero) dari wilayah penambangan Kalteng Tahun 2022.

Kedua tersangka yang ditahan adalah rekanan PT PLN, yaitu DPH (Direktur PT Borneo Inter Global (BIG) dan BLY (Manajer Area Wilayah Kalteng dan Kalsel (PT Asiatrust Technovima Qualiti/ATQ).

“Tersangka DPH dan tersangka BLY dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP,” ujar Kasipenkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, Kamis (4/1/2024).

Dodik menegaskan, kedua tersangka itu akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahan (Rutan) Klas IIa Palangka Raya, Kota Palangkaraya, Kalteng.

Baca Juga

Daycare Little Aresha, Yogyakarta. Foto: ipol.id
Kasus Kekerasan Daycare Yogyakarta, 13 Orang Termasuk Kepala Yayasan Ditetapkan Tersangka
Bareskrim Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Santri
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng

“Ditahan masing-masing mulai tanggal 4 Januari 2024 sampai dengan tanggal 23 Januari 2024,” terangnya.

Sejauh ini, Kejati Kalteng telah menetapkan enam tersangka. Selain DPH dan BLY, Kejati Kalteng juga menetapkan empat tersangka lainnya yakni, RRH selaku Direktur Utama PT Borneo Inter Global (PT BIG) dan TF selaku Manager PT Geoservises cabang Mojokerto.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, korupsi PLN, korupsi PLN Kalteng, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi - Stop tindak kekerasan terhadap perempuan. Komnas PA Siap Bantu Perawatan Anak pada Kasus KDRT di Bekasi
Next Article Bawaslu mendeteksi ada 204 pelanggaran pemilu yang dilakukan di internet oleh timses selama dua bulan terakhir. Bawaslu Temukan 204 Pelanggaran Selama Masa Kampanye Dua Bulan

TERPOPULER

TERPOPULER
pras
Jabodetabek

Presiden Prabowo Jenguk Korban di RSUD Bekasi: Duka Cita Mendalam untuk Para Korban Meninggal Kecelakaan Commuter Line

Hukum
KPK Periksa Petinggi Samudra Intan Permata untuk Dalami Korupsi Bansos Beras untuk PKH
28 Apr 2026, 18:25
HeadlineNasional
10 Jenazah Korban Tragedi Kecelakaan KRL di Bekasi Teridentifikasi
28 Apr 2026, 22:27
Nasional
5 Imbauan MUI agar Kekerasan Anak di Daycare tidak Terulang
28 Apr 2026, 21:26
Hukum
Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Perintangan Penyidikan Terkait Korupsi Jaringan Komunikasi di Muba
29 Apr 2026, 07:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?