IPOL.ID – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyatakan siap membantu mengambil alih perawatan anak-anak dari pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial AF, 42.
Pejabat sementara (Pjs) Ketua Komnas PA, Lia Latifah mengatakan, bantuan pengambil alihan perawatan itu agar dua anak yang kini bersama AF dapat dirawat Ibunya, YA, 29.
Karena dari tiga anak AF dan YA dua di antaranya kini dirawat AF yang sudah ditetapkan sebagai tersangka KDRT oleh Polres Metro Bekasi Kota, sedangkan anak yang paling kecil dirawat YA.
“Kalau memang mereka butuh bantuan dari kita, kita siap. Kami ambil anaknya, kemudian kami mediasi. Nanti dalam tahap pengasuhan selanjutnya kita serahkan,” tutur Lia di Jakarta, Kamis (4/1).
Meski antara AF dan YA secara hukum belum resmi bercerai, namun status hukum AF sebagai tersangka KDRT dinilai Komnas PA tidak tepat dibiarkan merawat anak-anak.
Komnas PA menyebut dalam beberapa waktu terakhir kerap terjadi kasus kekerasan terhadap anak yang awalnya dari tindak pidana KDRT di antara kedua orangtua.
Masih hangat kasus pembunuhan empat anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang dilakukan tersangka Panca Darmansyah, 41, setelah dilaporkan istrinya karena melakukan KDRT ke Polsek Jagakarsa.
“Ketika ayahnya sedang berhadapan dengan hukum tidak bisa (dibiarkan merawat). Walaupun belum ada putusan cerai tapi ayahnya sedang berhadapan dengan hukum,” tukas Lia.
Lia mengungkapkan, dalam kasus KDRT anak-anak selalu menjadi korban, sehingga dalam penanganan KDRT pada satu keluarga anak-anaklah yang paling pertama harus diselamatkan.
Berbeda halnya dengan orang dewasa yang dapat menyelamatkan diri, anak-anak tidak berdaya ketika kedua orangtuanya terlibat konflik, sehingga merekalah paling pertama harus diselamatkan.
“Yang harus menjadi pengasuh keluarga inti dulu, kalau (dalam kasus KDRT) Ayahnya tersangka, Ibunya yang jadi pengasuh. Kalau Ibunya jadi tersangka maka Ayahnya (merawat),” tukas Lia. (Joesvicar Iqbal)