Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Komnas PA Siap Bantu Perawatan Anak pada Kasus KDRT di Bekasi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Komnas PA Siap Bantu Perawatan Anak pada Kasus KDRT di Bekasi
News

Komnas PA Siap Bantu Perawatan Anak pada Kasus KDRT di Bekasi

Timur
Timur Published 04 Jan 2024, 19:41
Share
2 Min Read
Ilustrasi - Stop tindak kekerasan terhadap perempuan.
Ilustrasi - Stop tindak kekerasan terhadap perempuan. Foto: Freepik
SHARE

IPOL.ID – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyatakan siap membantu mengambil alih perawatan anak-anak dari pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial AF, 42.

Pejabat sementara (Pjs) Ketua Komnas PA, Lia Latifah mengatakan, bantuan pengambil alihan perawatan itu agar dua anak yang kini bersama AF dapat dirawat Ibunya, YA, 29.

Karena dari tiga anak AF dan YA dua di antaranya kini dirawat AF yang sudah ditetapkan sebagai tersangka KDRT oleh Polres Metro Bekasi Kota, sedangkan anak yang paling kecil dirawat YA.

“Kalau memang mereka butuh bantuan dari kita, kita siap. Kami ambil anaknya, kemudian kami mediasi. Nanti dalam tahap pengasuhan selanjutnya kita serahkan,” tutur Lia di Jakarta, Kamis (4/1).

Baca Juga

Seorang remaja tega menganiaya ibu kandungnya sendiri hanya karena permintaan uang untuk belanja online tak dipenuhi. Foto: Tangkap layar IG @medsoszone
Emosi Tak Terbendung, Remaja Aniaya Ibu Usai Ditolak Minta Uang
Komnas PA: Child Grooming Kian Marak, Ruang Digital Jadi Lokus Baru Kekerasan Seksual Anak
Ustaz Evie Effendi Ditetapkan Tersangka KDRT

Meski antara AF dan YA secara hukum belum resmi bercerai, namun status hukum AF sebagai tersangka KDRT dinilai Komnas PA tidak tepat dibiarkan merawat anak-anak.

Komnas PA menyebut dalam beberapa waktu terakhir kerap terjadi kasus kekerasan terhadap anak yang awalnya dari tindak pidana KDRT di antara kedua orangtua.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kdrt, Komnas PA, pembunuhan anak
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan memimpin rapat koordinasi sekaligus membedah DIPA 2024 di aula kantor, Kamis 4 Januari 2024. Serapan Anggaran BPN Kota Depok Tembus 98,51 Persen
Next Article Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) saat hendak menahan dua tersangka korupsi pengadaan Bahan Bakar Batubara untuk PT PLN (Persero) dari wilayah penambangan Kalteng Tahun 2022. Kejati Kalteng Tahan 2 Rekanan PLN Terkait Korupsi Batu Bara

TERPOPULER

TERPOPULER
Jelang AVC Men's Champions League 2026, di Pontianak, Bhayangkara Presisi, Bidik 4 Pemain Kelas Dunia
HeadlineOlahraga

Jelang AVC Men’s Champions League 2026 di Pontianak, Bhayangkara Presisi Bidik 4 Pemain Kelas Dunia

Olahraga
Menpora Erick Tekankan Keterlibatan Swasta Demi Kemajuan Olahraga Nasional
07 May 2026, 08:00
Jakarta Raya
Permudah Akses Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Peserta Manfaat Aplikasi JMO
07 May 2026, 11:04
Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
Ekonomi
Peringati Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni
07 May 2026, 10:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?