IPOL.ID – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Salemba memberikan edukasi dan sosialisasi manfaat program kepada manajemen dan karyawan RSU Menteng Mitra Afia, Jakarta Pusat, Rabu (24/1).
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Salemba Didin Haryono, mengapresiasi RSU Menteng Mitra Afia yang sudah lama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Tentu sosialisasi ini untuk mengupdate hal atau informasi tentang manfaat program dan layanan dari BPJS Ketenagakerjaan yang harus disampaikan kepada Badan Usaha atau Pemberi Kerja,” tutur Didin.
Lanjut Didin, Sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan edukasi, merefresh kembali manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan perusahaan binaan Kantor Cabang Jakarta Salemba.
Ajang ini juga sekaligus sebagai wadah silaturahmi, sharing informasi serta keluhan- keluhan yang sering dialami oleh perusahaan.
“Kami jelaskankan juga seluruh program dan apa saja hak dan kewajiban serta manfaat apa yang diperoleh pekerja yang sudah terdaftar menjadi peserta kami,” ujar Didin.
Lebih lanjut Didin menerangkan, BPJS Ketenagakerjaan kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Didin menjelaskan peserta BPJS Ketenagakerjaan akan terjamin dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat kerja hingga kembali lagi ke rumah.
Tak tanggung-tanggung, jika terjadi kecelakaan, seluruh biaya perawatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga mereka sembuh dan dapat kembali bekerja.
Apabila selama masa perawatan dan pemulihan peserta tersebut tidak dapat bekerja, maka BPJS Ketenagakerjaan juga akan membayarkan 100 persen upahnya selama setahun dan selanjutnya 50 persen hingga sembuh.
Selain itu Didin menambahkan, manfaat BPJS Ketenagakerjaan juga akan dirasakan manajemen perusahaan jika terjadi musibah yang menimpa karyawannya.
Manajemen tidak perlu mengeluarkan biaya perawatan maupun santunan. Karena semua biaya perawatan kecelakaan kerja dan santunan jaminan kematian sudah ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Saat ini RSU Menteng Mitra Afia baru mendaftarkan 3 program (JKK,JKM, JHT), setelah kita sosialiasikan manajemen RSU Menteng Mitra Afia berkomitmen untuk segera menambah program Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sehingga karyawan dapat bekerja dengan bebas cemas,” tutup Didin. (msb/dni)