Kata Amir, menurut informasi yang diterimanya saat ini Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sedang melakukan pemantauan pada anggaran kegiatan tersebut.
“Nah, ini saya ingin ingatkan terutama kepada anggota dewan dan sekwan juga barangkali Plt Sekwan bisa menyampaikan kepada ketua dewan untuk berpikir ulang untuk tidak melakukan acara sosper pada saat musim kampanye pemilu ini. Apalagi menurut informasi yang saya peroleh bahwa sudah sejak bulan Desember lalu aparat Kejaksaan mulai melakukan pemantauan terhadap kinerja dewan terutama menyangkut dana-dana yang dimanfaatkan untuk keperluan sosper, reses, tunjungan perumahan dan beberapa alokasi anggaran untuk kegiatan lainnya,” ungkapnya.
Amir menjelaskan, jika akan ada pemeriksaan dan penyelidikan terkait penggunaan anggaran di DPRD hal itu merupakan tanggungjawab dari setiap anggota DPRD masing-masing.
“ Nah, agar tidak tumpang tindih kita harus berfikir bahwa andai kata memang aparat Kejaksaan mau melakukan pemeriksaan atau penyelidikan tentang penggunaan anggaran sosper. Maka yang harus diperiksa itu adalah para anggota dewan karena mereka yang menggunakan anggaran. Sementara sekretariat dewan kan mengeluarkan anggaran itu kepada anggota dewan karena memang ada perdanya,” lanjut Amir