“Jika ada pemasangan APK yang tidak sesuai penempatannya atau melanggar aturan, dengan adanya posko bersama. Satpol PP akan berkoordinasi dengan parpol bersangkutan dan bersama melakukan pencopotan spanduk atau baliho yang melanggar aturan,” katanya.
Untuk saat ini, lanjut Subhan posko bersama pemilu 2024 berada di setiap tingkatan,” Posko bersama ini berada pada masing-masing tingkatan, mulai dari tingkat provinsi hingga kelurahan,” tutupnya.(Sofian)