IPOL.ID – 30 hari mendatang, rakyat Indonesia bakal melaksanakan pesta demokrasi 5 tahunan, tepatnya 14 Februari 2024.
Berkaca pada pengalaman 2019 lalu, pada pemilu 2024 Kesbangpol DKI menginisiasi pembentukan Posko Bersama Pemilu 2024 guna mencegah konflik horizontal di masyarakat.
Posko tersebut beranggotakan parpol-parpol peserta pemilu.
“Posko ini bertujuan, jika ada hal yang tidak diinginkan di salah satu daerah. Hal itu bisa diselesaikan lewat posko bersama yang dibentuk. Karena dalam posko itu terdapat perwakilan parpol-parpol lain peserta pemilu,” ujarnya Wakil Direktur Eksekutif DPD PD DKI, Subhan Sanusi, Sabtu (13/1/2024).
Dikatakannya, Posko bersama baru diresmikan beberapa hari lalu bersama Kesbangpol DKI. Hal itu dianggap penting, lantaran setiap pelaksanaan pemilu persoalan-persoalan yang muncul diantara sesama parpol dan caleg sulit dihindarkan menjelang hari pencoblosan.
Persoalan yang kerap terjadi, sambungnya lagi perselisihan antara caleg di dapil atau pun terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK).
“Jika ada pemasangan APK yang tidak sesuai penempatannya atau melanggar aturan, dengan adanya posko bersama. Satpol PP akan berkoordinasi dengan parpol bersangkutan dan bersama melakukan pencopotan spanduk atau baliho yang melanggar aturan,” katanya.
Untuk saat ini, lanjut Subhan posko bersama pemilu 2024 berada di setiap tingkatan,” Posko bersama ini berada pada masing-masing tingkatan, mulai dari tingkat provinsi hingga kelurahan,” tutupnya.(Sofian)