IPOL.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap proses hukum buronan yang juga mantan caleg PDIP, Harun Masiku. Gugatan tersebut teregistrasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Saat dikonfirmasi, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku telah mengajukan gugatan tersebut agar kasus Harun Masiku tidak dijadikan sandera atau komoditas politik menjelang pemilu.
“KPK harus menuntaskan perkara ini untuk mencegah perkara ini dijadikan gorengan politik untuk saling sandera atau serangan lawan politik,” kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).
Boyamin menyebut selama kurun waktu tiga tahun lebih lamanya semenjak Harun ditetapkan tersangka oleh KPK, tidak ditemukan lagi adanya perkembangan yang signifikan terhadap penyelesaian kasus itu. Boyamin menduga adanya bentuk penghentian penyidikan secara diam-diam (materiil) yang dilakukan oleh KPK.
“Padahal sekalipun Harun Masiku belum ditemukan, termohon seharusnya melakukan pelimpahan berkas penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, agar dapat segera dilakukan sidang in absentia sehingga perkara dapat dituntaskan melalui persidangan,” ujar Boyamin.
Dalam gugatannya itu, MAKI meminta hakim menyatakan KPK telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah di kasus Harun Masiku. MAKI juga meminta KPK segera melimpahkan berkas perkara Harun ke JPU untuk segera disidang in absentia.
“MAKI melakukan hal itu agar penegak hukum segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan kasus korupsi mantan caleg PDI-P yang sudah menjadi tersangka KPK, Harun Masiku,” tutup Boyamin.(Yudha Krastawan)