IPOL.ID – Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Berdasarkan perkembangan terbaru, ditemukan 93 orang pegawai yang diduga terlibat pelanggaran etik. Ironisnya, Kepala Rutan (Karutan) Achmad Fauzi menjadi salah satu pegawai yang turut terlibat skandal tersebut.
Puluhan oknum lembaga antirasuah itu diduga telah menerima uang pungli hingga ratusan juta rupiah.
“Itu macam-macam juga, ada ratusan juta, ada yang hanya jutaan. Ada puluhan juta. Beda-beda sesuai dengan posisinya,” kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris di gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Umumnya para korban pungli telah memberikan uang kepada pegawai KPK untuk mendapatkan fasilitas istimewa di tahanan. “Uang itu supaya yang tadi-tadi itu (fasilitas istimewa) bisa dilakukan. Untuk menikmati fasilitas tambahan, itu kompensasinya,” jelas Syamsuddin.
Sebelumnya, Dewas KPK menyebut nilai pungli di Rutan KPK mencapai Rp 4 miliar. Keterlibatan puluhan oknum pegawai itu pun akan menambah jumlah pungli yang diterima. Namun, Dewas KPK hanya akan berfokus pada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pegawai KPK.