IPOL.ID – Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta telah mengevaluasi lajur sepeda terproteksi di berbagai wilayah Jakarta. Terdapat pula sejumlah aduan atau laporan dari warga terkait kondisi stick cone yang rusak di sejumlah lajur sepeda.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, dari hasil evaluasi lajur sepeda terproteksi dan berdasarkan aduan/laporan warga. Maka langkah yang diambil adalah pencabutan stick cone secara bertahap di sejumlah ruas lajur sepeda. Hal tersebut untuk menjamin keselamatan pesepeda dan pengguna jalan lainnya agar tidak mengalami kecelakaan lalu lintas.
“Pembongkaran stick cone lajur sepeda terproteksi itu karena mengalami kerusakan akibat tertabrak oleh kendaraan bermotor yang tidak diketahui waktu kejadiannya. Selain itu, ada pula aduan masyarakat dalam sistem Cepat Respons Masyarakat (CRM) untuk ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan. Pembongkaran stick cone dilakukan di 13 ruas sebanyak 8.741 unit atau sepanjang 8,585 kilometer,” terang Syafrin di Jakarta, pada Rabu (17/1).
Lebih lanjut, Syafrin menyebut, saat ini masih terdapat 12,525 kilometer lajur sepeda yang terproteksi dengan stick cone, atau sebesar 59,33% dari total panjang lajur sepeda terproteksi stick cone. Syafrin menjelaskan, pencabutan stick cone ini bukan menghilangkan lajur sepeda terproteksi, tetapi merupakan bagian dari kegiatan pemeliharaan lajur sepeda.
“Stick cone yang masih bagus dan berfungsi tetap dipertahankan. Selanjutnya, akan dilakukan secara bertahap penggantian stick cone yang rusak dengan paku marka jalan solar cell,” jelas Syafrin.
Sekadar informasi, stick cone jalur sepeda adalah warisan kebijakan mantan Gubernur DKI, Anies Baswedan. Tujuannya mendukung budaya bersepeda di Jakarta. (sofian)