IPOL.ID – Kejaksaan Agung tengah membidik sejumlah pegawai PT Aneka Tambang (Antam) terkait dugaan rekayasa penjualan logam mulia sebesar Rp1,266 triliun.
Saat ini, Kejagung baru menetapkan seorang tersangka dalam kasus tersebut bernama Budi Said (BS), yang merupakan seorang pengusaha properti alias ‘crazy rich’ asal Surabaya.
“Tersangka BS (Budi Said) bersama dengan EA dan oknum pegawai PT Antam yakni EK, AP dan MD telah merekayasa (penjualan logam mulia) dengan membuat surat palsu yang seolah-olah membenarkan adanya pembayaran dari tersangka BS kepada PT Antam Tbk,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (19/1/2024).
“Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada tersangka BS. Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka BS mengajukan gugatan perdata,” sambung Sumedana.
Atas perbuatannya, oknun pegawai PT Antam yakni EK, AP dan BD tengah dibidik oleh penyidik pidana khusus Kejagung. Saat ini mereka masih berstatus sebagai saksi.(Yudha Krastawan)