IPOL.ID – Pakar Hukum Ari Safari Mau menyampaikan bahwa kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) masih jalan di tempat alias belum ada perkembangan.
Diakui Ari bahwa kendalanya ada di pihak Kejaksaan Agung RI mengenai kejelasan dan kepastian hukum dari kasus tersebut untuk segera menyelesaikannya.
Menurutnya, Kejaksaan Agung bekerja berdasarkan prosedur, sudah dilakukan tahapan, seperti penyitaan aset dan lain sebagainya. Mestinya pihak Kejagung harusnya memberikan kepastian hukum dalam kasus Asabri, seperti diberhentikan atau dilanjutkan proses hukum dalam kasus ini agar jadi seterang mungkin.
“Seharusnya, pihak Kejagung sudah memberikan kejelasan hukum, apakah ini menghindar? Mandegnya kasus ini di institusi Kejagung ada hal yang menjadi pertanyaan dan perhatian kita,” ujar Ari dalam keterangannya pada awak media di Jakarta, Jumat (26/1).
Ari meminta kepada Kejagung untuk menyelesaikan kasus tersebut. Menurutnya, jika bukti sudah ada dan unsur-unsur sudah memenuhi, sudah tidak alasan lagi dari pihak Kejagung.
“Kalau sudah ada bukti dan kasusnya jelas subjek yang punya masalah. Saya katakan ini harus segera diselesaikan. Apalagi sudah 4 tahun, ini waktu yang lama untuk menyelesaikan kasus hukum,” katanya.
Dugaan keterkaitan kasus PT Asabri dengan salah satu petinggi di PT Pool Advista Indonesia Tbk (Pool) ini juga harus menjadi perhatian serius dari pihak Kejagung.
Sebab, sambung Ari, Emiten Pool masih melakukan aktivitas di Bursa Efek Indonesia (BEI). Menurutnya, jika bursa efek ada aturan dan regulasi yang mengatur hingga melakukan delisting, itu diperbolehkan. Tapi semua itu, bila regulasi yang ada di bursa efek ada.
“Asabri sebagai pangkal dari permasalahan hingga melibatkan banyak perusahaan-perusahaan lain yang terdapat di bursa efek, seharusnya pihak Kejagung bergerak cepat. Agar juga tidak terjadi banyak dugaan-dugaan lain di tubuh bursa efek yang hingga saat ini masih listing PT Pool,” tukasnya.
Ari menegaskan, agar pihak Kejagung harus cepat mengambil langkah hukum jelas dan tepat untuk mengeksekusi, agar pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus Asabri dapat melakukan tindakan lainnya.
Baginya, bicara hukum adalah keadilan, yang harus didukung beberapa aspek. Pertama, terkait substansi hukum Undang-Undang, kedua, struktur hukum yaitu alat negara dan yang terakhir adalah budaya hukum.
“Tiga aspek ini harus berjalan seimbang agar tidak timpang, jika struktur hukum tidak berjalan berdasarkan Undang-Undang, maka budaya hukum tidak akan terlaksana dengan baik dan benar. Jadi harus yang adil dan demokratis,” tukasnya.
Jadi yang harus dikritisi dalam hal ini, bagaimana bila semua sudah masuk ke ranah hukum, maka pihak yang terkait masalah tersebut juga disarankan harus mengambil sikap, termasuk Bursa Efek yang dalam hal punya kaitan kasusnya harus mengambil langkah atau tindakan hukum sesuai standar regulasi yang ada di tubuh Bursa Efek tersebut.
Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi awak media, dia mengaku belum memantau PT Pool masih ada di Bursa Efek.
“Saya belum memantau, mas,” tutup Ketut singkat pada awak media. Dikatakan juga bahwa pihaknya masih sibuk mengikuti kegiatan pimpinan. (Joesvicar Iqbal)