Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Digugu dan Ditiru, Komisi X DPR Ingatkan ASN Pendidik Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Digugu dan Ditiru, Komisi X DPR Ingatkan ASN Pendidik Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024
Politik

Digugu dan Ditiru, Komisi X DPR Ingatkan ASN Pendidik Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024

Farih
Farih Published 11 Jan 2024, 11:14
Share
3 Min Read
fikri
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. Foto: parlementaria
SHARE

IPOL.ID – Baru-baru ini beredar video oknum tenaga pendidik (guru) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tasikmalaya yang secara terang-terang mendukung salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengingatkan agar ASN menjaga kode etik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Meskipun sejatinya ASN memang memiliki hak pilih dalam setiap pesta demokrasi yang berlangsung.

“ASN harus jaga netralitas, apalagi sebagai guru yang senantiasa digugu dan ditiru, selayaknya memberi contoh yang baik secara hukum maupun etik,” ungkap Fikri, dikutip dari parlementaria, Kamis (11/1/).

“ASN harus jaga netralitas, apalagi sebagai guru yang senantiasa digugu dan ditiru, selayaknya memberi contoh yang baik secara hukum maupun etik,” ungkap Fikri

Sebelumnya, diketahui, salah seorang oknum guru yang terkonfirmasi berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Sekolah Dasar Negeri di Taman Sari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat membuat video dukungan untuk salah satu capres-cawapres secara terang-terangan sambil bernyanyi.

Terpantau viral dengan durasi 4 menit 28 detik pada Sabtu (6/1/2024) lalu, video tersebut menampilkan gerakan menyanyi dan menari sambil menyatakan dukungan.

Turut mengacu pada ketentuan SKB Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Fikri menekankan bahwa ASN dilarang melakukan kampanye melalui deklarasi dukungan, maupun mengajak masyarakat dalam kontestasi politik termasuk: pemilihan presiden, pemilu legislatif, maupun pemilihan kepala daerah.

“ASN harusnya netral dan tetap menjaga netralitas serta kondusifitas pemilu, sehingga pelanggaran tersebut harus segera diberi sanksi yang memberi efek jera, dan agar tidak ditiru oleh ASN lainnya di manapun, terlebih kalangan pendidik,” terangnya.

Politisi Fraksi PKS itu mengingatkan sektor Pendidikan harusnya memberi contoh terbaik dalam konteks berdemokrasi di negara ini. Sebagai contoh, dengan membangun dialektika demokrasi di kalangan pendidik dan akademisi.

“Tunjukkan wajah demokrasi yang humanis, cerdas, beretika, dan menjunjung tinggi hukum. Caranya adalah menunjukkan sikap yang menjunjung tinggi netralitas ASN, serta memberikan edukasi kepada publik cara-cara berdemokrasi yang baik, bukan malah menodainya” jelas Fikri.

Pada masa kampanye yang akan berakhir kurang satu bulan lagi, dirinya mengajak seluruh elemen untuk bersama menjaga suasana pendidikan yang kondusif demi masa depan generasi bangsa.
“Janganlah dunia pendidikan dijadikan korban kampanye pemilu yang tak mengindahkan aturan dengan benar,” tandas legislator Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX itu. (far).

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: asn, dpr, guru, pemilu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ilustrasi judi online PPATK Temukan Ratusan Juta Transaksi Judi Online Capai Rp327 Triliun
Next Article 88368fd5 3c01 44c6 96d6 22944d389a2f Gudang TNI AD Sidoarjo Disewakan Rp30 Juta per Bulan untuk Tempat Penyimpanan Curanmor

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260612 WA0093
Ekonomi

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Keandalan Pasokan Energi di NTT

HeadlineNasional
Kejagung Tetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal sebagai Tersangka Kelima Korupsi MBG
12 Jun 2026, 19:52
HeadlineOlahraga
Hasil Piala Dunia 2026: Korea Selatan Perkasa  Hajar Ceko 2-1
12 Jun 2026, 13:04
Ekonomi
Bank Mandiri Jadi Bank Pertama di Indonesia yang Terhubung Langsung dengan CIPS, Perkuat Konektivitas Finansial RI-China
12 Jun 2026, 14:40
Gaya hidup
Menyeimbangkan Relaksasi dan Edukasi: Definisi Baru Libur Sekolah Bersama Properti Bintang Lima Eminence Global
12 Jun 2026, 15:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?