Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PPATK Temukan Ratusan Juta Transaksi Judi Online Capai Rp327 Triliun
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > PPATK Temukan Ratusan Juta Transaksi Judi Online Capai Rp327 Triliun
Kriminal

PPATK Temukan Ratusan Juta Transaksi Judi Online Capai Rp327 Triliun

Farih
Farih Published 11 Jan 2024, 10:30
Share
1 Min Read
ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online. Foto: igaming
SHARE

IPOL.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 168 juta transaksi judi online sepanjang 2023 dengan nilai mencapai Rp327 triliun.

“Angka tersebut total dari akumulasi perputaran dana yang terkait judi online tahun 2023,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavanda, Rabu (10/1).

PPATK juga menemukan sebanyak 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online.

Dia menyatakan aktivitas judi online begitu massif di tengah masyarakat Indonesia. Terlebih sejak 2017, nilai transaksi judi online mencapai Rp517 triliun.

“Kita melihat betapa masifnya kegiatan judi online di tengah masyarakat kita. Untuk 2024 saja sudah mencakup 63 persen dari total akumulasi perputaran dana sebesar Rp517 triliun sejak 2017,” sebutnya.

Pihaknya juga menemukan berbagai modus transaksi judi online, di antaranya menggunakan nominee (rekening orang lain).

“Di antara lain menggunakan nominee atau rekening orang lain yang diperoleh dari praktik peminjaman rekening. Kemudian, jual beli rekening oleh masyarakat kepada pelaku judi online untuk dipakai sebagai rekening penampungan dana judi online,” ungkapnya (far).

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Judi Online, PPATK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article papua cartenz Operasi Damai Cartenz 2024 di Papua Diperpanjang, Fokus Tangani KKB
Next Article fikri Digugu dan Ditiru, Komisi X DPR Ingatkan ASN Pendidik Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260612 WA0093
Ekonomi

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Keandalan Pasokan Energi di NTT

Ekonomi
Pegadaian dan KSEI Perkuat Ekosistem Emas Melalui Investasi ETF Emas
12 Jun 2026, 14:39
HeadlineOlahraga
Hasil Piala Dunia 2026: Korea Selatan Perkasa  Hajar Ceko 2-1
12 Jun 2026, 13:04
Ekonomi
Bank Mandiri Jadi Bank Pertama di Indonesia yang Terhubung Langsung dengan CIPS, Perkuat Konektivitas Finansial RI-China
12 Jun 2026, 14:40
Gaya hidup
Menyeimbangkan Relaksasi dan Edukasi: Definisi Baru Libur Sekolah Bersama Properti Bintang Lima Eminence Global
12 Jun 2026, 15:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?