IPOL.ID – Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung berhasil melelang enam buah tas bermerek Hermes. Diketahui, seluruh barang sita eksekusi tersebut sebelumnya telah dirampas dari istri terpidana korupsi dan pencucian uang (TPPU), Benny Tjokrosaputro. Dalam hal ini terkait kasus pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Dikutip dari laman lelang.go.id, diketahui enam buah tas branded yang berhasil dilelang tersebut di antaranya:
Satu unit tas Hermes, model Kelly 35 Stamp Square N, bahan Togo Leather warna jingga (Gold/code 06) dengan nilai limit Rp53.000.000. Nilai laku terjual: Rp95.400.000;
Satu unit tas Hermes, model Birkin 35 Stamp Square O, bahan Clemence Leather, warna merah tua (Rouge Casaque/code Q5) dengan nilai limit Rp61.000.000. Nilai laku terjual: Rp97.600.000;
Satu unit tas Hermes, model Birkin 35 Stamp Square N, bahan Clemence Leather, warna coklat (Etain/code 8F) dengan nilai limit Rp60.000.000. Nilai laku terjual: Rp102.000.000;
Satu unit tas Hermes, model Birkin 35 Stamp Square N, bahan Togo Leather, warna biru (Mykonos) dengan nilai limit Rp62.500.000. Nilai laku terjual: Rp96.875.000;
Satu unit tas Hermes, model Birkin 35 Stamp Square O, bahan Togo Leather, warna merah cabai (Rouge de Couer/code S3) dengan nilai limit Rp65.500.000. Nilai laku terjual: Rp101.525.000;
Satu unit tas Hermes, model Birkin 35 Stamp Square N, bahan Clemence Leather, warna hitam (Noir/code 89) dengan nilai limit Rp61.000.000. Nilai laku terjual: Rp112.850.000.
“Bahwa dari enam objek lelang dengan total nilai limit Rp363.000.000 telah laku terjual dengan total nilai laku terjual Rp606.250.000, dengan kenaikan dari nilai limit sebesar Rp243.250.000,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Usai dilaksanakannya lelang barang sita eksekusi ini, diharapkan dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara serta mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).(Yudha Krastawan)