IPOL.ID – Kasus pembunuhan bayi hasil hubungan gelap di Jakarta Timur terus bergulir. Pembantu rumah tangga berinisial DAP, 17, dan F, 20, tersangka pembunuh bayinya sendiri di Kecamatan Cipayung, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menegaskan bahwa atas perbuatannya tersangka DAP dan F disangkakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Kekerasan Terhadap Anak yang Mengakibatkan Kematian.
“Dan atau Pasal 346 KUHP tentang Pengguguran Kandungan yang Sengaja Dilakukan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ujar Nicolas pada awak media di Jakarta, Kamis (25/1).
Lebih lanjut, sambung Kapolres, kini DAP dirawat karena usai melahirkan dan membunuh bayi pada Selasa (23/1) lalu, kini masih dalam kondisi lemah.
Pasalnya saat kejadian DAP melahirkan bayi hasil hubungan gelap di luar nikah dengan pria berinisial F secara mandiri pada kamar mandi di satu klinik wilayah Kecamatan Cipayung.
“Kami berikan perawatan kepada ABH (anak berhadapan dengan hukum) karena kondisinya masih pendarahan,” terang Nicolas.
Setelah kondisi DAP dinyatakan membaik, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur akan menitipkan DAP di panti sosial.
Mengingat meski sudah berstatus tersangka secara hukum DAP tetap merupakan anak, sehingga penahanannya dilakukan di panti sosial milik Kementerian Sosial.
“Rencana tindak lanjut juga kita akan berikan pendampingan dari Bapas (Balai Pemasyarakatan Kemenkumham) untuk ABH. Untuk tersangka F yang sudah dewasa kita tahan di Polres,” tegasnya.
Kapolres menambahkan, berdasar hasil pemeriksaan penyidik Unit PPA, F dan DAP sudah dua tahun bekerja sebagai pembantu rumah tangga pada satu rumah yang sama.
Hingga sejoli menjalin hubungan asmara, melakukan hubungan badan tanpa sepengetahuan pemilik rumah tempat mereka bekerja. Berujung DAP yang hamil dalam usia kandungan tujuh bulan.
“Majikannya ini sering keluar daerah jadi kedua tersangka ini hidup bersama di dalam rumah majikan. Pada tujuh bulan lalu mereka sering berhubungan layaknya suami istri,” bebernya. (Joesvicar Iqbal)