IPOL.ID – Kasus pembunuhan bayi hasil hubungan gelap di Jakarta Timur terus bergulir. Pembantu rumah tangga berinisial DAP, 17, dan F, 20, tersangka pembunuh bayinya sendiri di Kecamatan Cipayung, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menegaskan bahwa atas perbuatannya tersangka DAP dan F disangkakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Kekerasan Terhadap Anak yang Mengakibatkan Kematian.
“Dan atau Pasal 346 KUHP tentang Pengguguran Kandungan yang Sengaja Dilakukan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ujar Nicolas pada awak media di Jakarta, Kamis (25/1).
Lebih lanjut, sambung Kapolres, kini DAP dirawat karena usai melahirkan dan membunuh bayi pada Selasa (23/1) lalu, kini masih dalam kondisi lemah.
Pasalnya saat kejadian DAP melahirkan bayi hasil hubungan gelap di luar nikah dengan pria berinisial F secara mandiri pada kamar mandi di satu klinik wilayah Kecamatan Cipayung.