Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU ITE Pasal 45 UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara menambahkan sebenarnya tersangka KA merupakan mahasiswi salah satu kampus di Bogor. Sedangkan, untuk tersangka FA merupakan wiraswasta.(Vinolla)