Keenam tersangka itu adalah NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016 sampai 2017, AGP selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai 2018 dan AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Kemudian, HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen, RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017 dan AG selaku Direktur PT DYG/konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntasi menjelaskan kasus tersebut terjadi pada periode 2017-2019. Para tersangka itu diduga memecah proyek menjadi beberapa fase pengerjaan sehingga lelang dan penentuan pemenang dapat diarahkan.
Namun jalur yang ditetapkan mengalami kerusakan parah, sehulingga proyek diduga mengalami total loss atau kerugian total.
“Jalan yang telah dibangun pada saat ini mengalami kerusakan parah di beberapa titik dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya,” ujar Kuntadi.