Sebagaimana diketahui bahwa representasi kepemimpinan hakim perempuan saat ini belum sepenuhnya ideal.
Hal itu dapat dilihat dari jumlah persentase hakim perempuan yang ada saat ini, yaitu sekitar 29 persen, sedangkan persentase hakim perempuan yang menduduki jabatan pimpinan di lembaga peradilan saat ini hanya sekitar 24 persen, bahkan untuk tingkat banding jumlahnya relatif lebih kecil yaitu rata-rata di bawah 20 persen.
Untuk itu, Ketua Mahkamah Agung berharap dengan terbentuknya BPHPI ini bisa menjadi wadah bagi aspirasi dan perjuangan para hakim Perempuan di seluruh Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, ia menyatakan bahwa eksistensi para hakim perempuan memiliki peranan yang sangat penting bagi kemajuan Lembaga peradilan.
Hadirnya para hakim perempuan dalam sejarah peradilan di Indonesia, menurut Ketua Mahkamah Agung, telah membuktikan, bahwa ketegasan dan keberanian bukan hanya milik laki-laki, karena fakta telah menunjukan, bahwa banyak di antara hakim perempuan yang mampu menjadi garda terdepan dalam menegakkan kebenaran dan keadilan, sekaligus melahirkan putusan-putusan yang progresif dan visioner.