IPOL.ID – Tega nian aksi sejoli pembantu rumah tangga (PRT) pria berinisial F, 20, dan perempuan DAP, 17, di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, yang tega membunuh bayinya sendiri hasil dari hubungan gelap.
Senyatanya keduanya tega membunuh bayi berjenis kelamin laki-laki merupakan darah daging sendiri, setelah sempat berupaya menggugurkan kandungan dengan melakukan sejumlah cara keji.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menegaskan, terungkapnya kasus ini awalnya pada Januari 2024, disampaikan kepada F bahwa DAP tengah mengandung bayi hasil hubungan gelapnya itu.
Tetapi lantaran belum siap menikah, sejoli yang sama-sama bekerja sebagai pembantu rumah tangga pada satu rumah majikan itu sepakat menggugurkan bayi dalam kandungan itu.
“Ada kesepakatan untuk menggugurkan dan berupaya membeli obat (penggugur kandungan) secara online, kemudian sejenis jamu,” ungkap Nicolas pada awak media di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (25/11).
Dalam waktu satu pekan, DAP yang sudah mengandung pada usia tujuh bulan tersebut meminum obat-obatan penggugur kandungan hingga merasa sakit pada bagian perut.
Pada 23 Januari 2024, DAP yang sudah yakin bahwa dia tidak lagi hamil setelah mengkonsumsi obat penggugur kandungan lalu datang ke satu klinik di wilayah Cipayung untuk berobat.
Sesampainya di klinik, kepada pasien, tim medis menjelaskan bahwa rasa sakit diderita karena DAP tengah mengandung. Namun tersangka menolak percaya dan tetap menyatakan dirinya tidak mengandung.
“Saat masih di klinik obat (penggugur kandungan) yang bersangkutan bereaksi. Sehingga yang bersangkutan (DAP) mulas pergi ke kamar mandi. Melahirkanlah di kamar mandi,” kata Nicolas.
Namun DAP terkejut karena bayi laki-laki yang dikira sudah meninggal akibat obat-obatan penggugur kandungan dan jamu tertentu, ternyata bayi justru masih dalam keadaan hidup.
Panik melihat bayi dalam keadaan hidup, DAP memasukkan darah dagingnya sendiri ke dalam kloset klinik lalu secara sadar mengguyurkan air hingga korban meninggal dunia.
Namun tindakan dilakukan DAP ini diketahui pengelola klinik yang bergegas melaporkan kasus ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
“Kami sudah mengajukan permintaan autopsi jenazah bayi ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati. Untuk pelaku perempuan karena masih sakit setelah melahirkan kami tangani di RS,” ujar Nicolas.
Dalam kasusnya, aparat Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan pelaku DAP dan FS sebagai tersangka dengan jerat Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 dan KUHP.
Keduanya dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, dan atau Pasal 346 KUHP tentang Pengguguran Kandungan.
“Ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. Untuk motif tersangka melakukan perbuatan karena takut ketahuan, dan sama-sama belum bersedia menjadi pasangan suami istri,” tutup Kapolres. (Joesvicar Iqbal)