IPOL.ID – Pelaku pencurian sengaja menyewa Gudang Balkir (Gudbalkir) milik Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, diketahui digunakan untuk menyimpan hasil curian kendaraan bermotor (ranmor). Gudang itu disewa Rp30 juta per bulan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pelaku yang menyimpan barang hasil curian di Gudbalkir Pusziad TNI-AD Buduran adalah tersangka Eko Irianto dan Maryanto. Diduga mereka menyewa kepada tiga oknum anggota TNI-AD yang terlibat dalam kasus tersebut.
Berdasarkan data yang disampaikan di Polda Metro Jaya, Pada Rabu (10/1), ketiga oknum anggota TNI-AD itu yakni Mayor Czi Bagus Pudjo Raharjo, Kopda Adi Saputra dan Praka Jazuli. Mereka sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI .
Ketiga oknum anggota TNI-AD tersebut dijerat Pasal 408 KUHP tentang penadahan hasil kejahatan, Pasal 56 KUHP turut serta dalam kejahatan, dan Pasal 126 KUHPidana Militer.
Sementara dua tersangka warga sipil, Eko Irianto dan Maryanto ditahan di Rutan Polda Metro dan dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 35 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan atau Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Perihal barang bukti, penyidik Polda Metro Jaya dan polisi militer menemukan ratusan sepeda motor dan puluhan mobil di dalam gudang tersebut. Semuanya diduga hasil curanmor yang siap dikirim ke Timor Leste.
Kendaraan yang akan dijual ke Timor Leste ini dikirim para tersangka melalui Pelabuhan Tanjung Perak. Proses pengiriman biasanya dilakukan setiap satu atau dua bulan sekali. (Vinolla)