IPOL.ID-Presiden Jokowi mengatakan telah menandatangani PP kenaikan gaji 8 persen PNS, Pemerintah akan segera mentransfer gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tanggal 1 Februari 2024 nanti.
Tak sedikit PNS yang mempertanyakan besaran gaji yang akan diterima di bulan Februari nanti, apakah sudah menerima dengan besaran kenaikan 8 persen atau belum.
Untuk gaji yang akan diterima PNS di bulan Februari diperkirakan masih sama dengan nominal seperti yang diterima pada bulan Januari.
Sebab, untuk pembayaran gaji PNS dengan kenaikannya, pemerintah membutuhkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru terkait kenaikan gaji.
Meskipun Jokowi telah menandatangani PP tersebut, namun sayangnya, hingga saat artikel ini ditayangkan, pemerintah belum menerbitkan PP terbaru terkait kenaikan gaji PNS.
Sehingga, estimasi gaji yang akan diterima PNS di bulan Februari masih mengacu aturan lama yakni pada PP No 15 Tahun 2019, berikut besarannya:
Gaji PNS Golongan I dengan Masa Kerja 0 – 27 Tahun
– Golongan IA : Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800