IPOL.ID – DI, 24, hanya bisa meratapi suaminya yakni Muhammad Ridwan, 30, saat dihadirkan sebagai tersangka dalam kasus bajing loncat di Mapolsek Cakung, Jakarta Timur, Jumat (26/1).
Dia tidak menyangka suaminya menjadi tersangka kasus pencurian besi dari satu truk bermuatan di Jalan Raya Bekasi, Kelurahan Rawa Terate pada Rabu (24/1) sekitar pukul 14.30 WIB.
Bersama dua dari tiga anaknya, DI datang ke Mapolsek Cakung pada Jumat (26/1) sore, setelah mendapat informasi bahwa suaminya itu sudah ditahan sebagai tersangka.
Ketika melihat Ridwan keluar dari sel tahanan bersama tiga tersangka bajing loncat lain dalam keadaan mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol. DI pun tak kuasa menahan air matanya.
“(tahu suami ditangkap) Semalam, saya nyariin dia. Kata saya kok engga pulang. Saya cari katanya dia lagi kasus. Kasus apa kata saya, ini (curi besi),” tutur DI di Mapolsek Cakung, Jumat.
DI menyesalkan tindakan sang suami yang terlibat kasus pencurian besi muatan truk bersama tiga tersangka lain Tio Pahlevi, 32, alias Toing, Tata Suryadi, 24, dan Rizky, 31, alias Kiki.
Sebelum terlibat kasus Ridwan menafkahi keluarga sebagai sopir Metromini, tapi beberapa waktu terakhir dia bekerja sebagai juru parkir di Jalan Raya Bekasi, Kelurahan Rawa Terate.
“Anak saya ada tiga. Pertama kelas 1 SD, paling kecil umur 2,3 tahun. Dia baru kali ini ikut gini (bajing loncat), diajak temannya. Dan dia baru kenal sama teman-temannya, kenal di jalan,” ujarnya.
Sepengetahuan DI, Muhammad Ridwan nekat menjadi bajing loncat karena iming-iming bisa mendapatkan uang dalam dalam waktu cepat untuk melunasi tunggakan kontrakan.
DI menduga suaminya gelap mata menjadi bajing loncat karena bila tidak segera membayar uang sewa kontrakan di wilayah Kecamatan Cakung yang dihuni maka mereka akan diusir.
“Ini saja bingung mau pulang ke mana, mau pulang enggak boleh karena belum bayar kontrakan satu bulan. Teman-temannya bilang ikut saja (mencuri) buat bayar kontrakan,” ungkapnya.
DI menambahkan, hanya bisa pasrah atas proses hukum yang dijalani, pikirannya berkecamuk memikirkan nasib tiga anak-anaknya yang harus dihidupi, sementara suami dibui.
Bila mengacu jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang disangkakan penyidik Unit Reskrim Polsek Cakung, Ridwan terancam hukuman tujuh tahun penjara.
“Kenapa mesti kayak gini kata saya. Dia tulang punggung keluarga. Siapa yang mau nafkahi. Semoga bisa pulang, kumpul sama anak-anaknya lagi. Kerja yang bener,” harap DI.
Sebelumnya, jajaran Unit Reskrim Polsek Cakung telah meringkus empat pelaku komplotan bajing loncat dan seorang penadah hasil curian pada Kamis (25/1) sore.
Dalam aksinya para pelaku mencuri besi dari truk bermuatan yang melintas di Jalan Raya Bekasi dengan memanfaatkan kondisi saat arus lalu lintas tengah padat dan truk melaju pelan.
Kemudian besi-besi hasil curian tersebut mereka jual kepada seorang penadah atas nama M. Sahri alias Bos Igi di Jakarta Utara yang juga sudah diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Cakung.
“Pengakuannya mereka sudah melakukan aksinya selama satu bulan terakhir sebanyak tiga kali. Barangnya dijual seharga Rp400 ribu ke penadah,” tutup Kapolsek Cakung, Kompol Panji Ali Chandra. (Joesvicar Iqbal)