IPOL.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI terus bergerak memburu para buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kali ini, dibawah komando Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani, Tim Tabur gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menangkap Direktur PT Trust Multi Finance, Rudy Widjaja.
“Tim Tabur Kejaksaan menangkap terpidana Rudi Widjaja saat berada di Jalan Kembang Elok III, Kembangan Selatan, Jakarta Barat, Senin (8/1/2024) sekitar pukul 16.30 WIB,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta.
Rudy Widjaja merupakan Direktur PT Trust Multi Finance yang bertanggung jawab mengelola perusahaan. Di antaranya seperti mencari nasabah, menentukan kredit dan menangani kegiatan operasi perseroan/perusahaan dalam pemberian kredit konsumen.
Namun dalam melaksanakan tugasnya sebagai direktur, Rudy tidak mematuhi Anggaran Dasar Perusahaan (ADP). Karena ia telah menggunakan uang tanpa izin ataupun sepengetahuan Komisaris/pihak PT Trust Multi Finance.
“Akibat perbuatan terpidana (Rudy Widjaja), Komisaris/pihak PT Trust Multi Finance menderita kerugian sebesar Rp346.947.963,” jelas Sumedana.
Sayangnya, Rudy yang terbukti bersalah di pengadilan tak kunjung memenuhi panggilan jaksa untuk menjalankan hukuman. Hingga akhirnya ia pun ditetapkan sebagai buronan alias DPO.
Namun pelarian buronan berusia 54 tahun itu tak bersalung lama, karena telah keberadaannya telah terendus oleh tim gabungan tersebut
“Saat diamankan, terpidana Rudy Widjaja bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selattan untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” pungkas Sumedana. (Yudha Krastawan)