IPOL.ID – Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) diketahui adalah organisasi yang membela permasalahan hukum yang melibatkan jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Meski demikian, hal itu tetap saja harus dilaksanakan secara selektif yaitu lingkup tugas yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Jika melanggar pidana, tidak perlu diadvokasi (bela),” tegas Jaksa Agung Burhanuddin dalam sambutannya pada Musyawarah Nasional (Munas) Persaja tahun 2024 yang berlangsung di Bogor, Senin (8/1).
Hal ini, kata Jaksa Agung, sebagai bentuk pelaksanaan kebijakan tanpa toleransi (zero tolerance policy) yang kini kita galakkan demi memperbaiki Marwah dan citra Kejaksaan.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung mengungkapkan, pada era digitalisasi seperti sekarang ini, sektor penegakan hukum beserta para penyelenggaranya tidak luput dari sorotan masyarakat.
Jaksa Agung menjelaskan bahwa pola hidup yang ditampilkan para penegak hukum dapat menjadi penilaian kredibilitas yang berpengaruh pada kepatuhan masyarakat terhadap penegakan hukum.