IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan perkara mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro. Berkas perkara tersangka kasus dugaan suap tersebut, diketahui sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Pelimpahan tersebut dilaksanakan setelah JPU menyatakan penyidik telah memenuhi semua unsur pasal dari sisi materiil dan maupun formil.
“Selanjutnya pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor segera disiapkan tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (30/1/2024).
Tak hanya Puji, KPK juga melimpahkan berkas perkara Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS).
Sesuai dengan kewenangan tim jaksa, tindakan penahanan masih dilakukan terhadap Puji dan Alexander. “Keduanya ditahan masing-masing selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK sampai 14 Februari 2024,” imbuh Ali.
KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (15/11/2023).
Dari keempat tersangka itu, dua orang di antaranya yakni Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasipidsus Bondowoso, Alexander Silaen. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni, Pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan; dan Pengendali CV Wijaya Gemilang, Andhika Imam Wijaya.
Puji dan Alexander diduga telah menerima uang ratusan juta rupiah untuk menghentikan kasus yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Kasus dimaksud berkaitan proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, dimana tender proyek tersebut dimenangkan Yossy dan Andhika.
Atas perbuatannya, PJ dan AKDS sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Sedangkan YSS dan AIW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Yudha Krastawan)