Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
Nasional

Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara

Iqbal
Iqbal Published 29 Nov 2025, 16:50
Share
4 Min Read
pn
SHARE

IPOL.ID – Sidang kasus kecelakaan lalu lintas pengemudi roda empat mabuk tabrak pengendara motor di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan terdakwa Adrian Pratama Putra, 33, telah masuk agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sebagai informasi, dalam kasus kecelakaan terjadi pada Jumat (18/7/2025) lalu itu mengakibatkan korban Kisan Ilyas Baskara Shaleh, 23, meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Korban ditabrak oleh Adrian Pratama pengendara mobil yang saat itu dalam kondisi mabuk berat di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru. Kini kasusnya dalam proses persidangan.

Dalam sidang beragenda mendengarkan/pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa di PN Jaksel pada Kamis (27/11/2025). Terdakwa Adrian Pratama hanya dituntut selama 3 tahun kurungan penjara, dan denda Rp 10.000.000.

Tuntutan Jaksa tersebut menyatakan, Terdakwa Adrian Pratama terbukti secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor.

Baca Juga

logo kejaksaan
Penyidik Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Korupsi Pejabat BRI Cabang Tanah Abang ke Jaksa
Pria Mabuk Bikin Onar di Makasar, Palak Remaja hingga Tusuk Pemilik Warung
Viral Oknum Polisi Diduga Mabuk Berkeliaran saat Nyepi
1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: JPU, mabuk, Pengemudi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PBVSi Kejurnas Antarklub U15 Tahun 2025: Dipaksa Bermain Lima Set, Indomaret Lolos ke Semifinal
Next Article Aktor Gary Iskak. Foto: Instastory (instagram) @adejigo Dimakamkan di Tanah Kusir, Ini Kronologi Kecelakaan Yang Menewaskan Gary Iskak

TERPOPULER

TERPOPULER
Jelang AVC Men's Champions League 2026, di Pontianak, Bhayangkara Presisi, Bidik 4 Pemain Kelas Dunia
HeadlineOlahraga

Jelang AVC Men’s Champions League 2026 di Pontianak, Bhayangkara Presisi Bidik 4 Pemain Kelas Dunia

HeadlineJabodetabek
Viral Video Fasilitas Perpustakaan UI, Banyak Ember di Dalam Ruangan
07 May 2026, 10:53
Olahraga
Menpora Erick Tekankan Keterlibatan Swasta Demi Kemajuan Olahraga Nasional
07 May 2026, 08:00
Jakarta Raya
Permudah Akses Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Peserta Manfaat Aplikasi JMO
07 May 2026, 11:04
Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?