Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
Nasional

Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara

Iqbal
Iqbal Published 29 Nov 2025, 16:50
Share
4 Min Read
pn
SHARE

Terdakwa ketika kejadian mengemudikan unit mobil dalam keadaan mabuk, menerobos lampu merah, dan menggunakan jalur busway. Akibat kelalaian terdakwa mengakibatkan korban Kisan IIyas Baskara meninggal dunia.

Namun, dari tuntutan JPU tersebut, pihak keluarga korban sangat kecewa karena tidak sesuai dengan pasal dakwaan terhadap terdakwa.

“Jaksanya cuma tuntut 3 tahun (terdakwa) dari pasal yang dikenakan maksimal 6 tahun. Tidak ada itikad baik yang sungguh-sungguh dan layak ke keluarga korban,” kata Silfia, keluarga korban menyesalkan hal itu.

Lebih lanjut, Silfia menegaskan, padahal sebelumnya terdakwa dikenakan pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pasal 283 UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang ancamannya 6 tahun kurungan penjara.

Baca Juga

logo kejaksaan
Penyidik Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Korupsi Pejabat BRI Cabang Tanah Abang ke Jaksa
Pria Mabuk Bikin Onar di Makasar, Palak Remaja hingga Tusuk Pemilik Warung
Viral Oknum Polisi Diduga Mabuk Berkeliaran saat Nyepi

“Tuntutan ini sangat tidak adil bagi keluarga, semoga Hakim bisa jatuhkan hukuman sesuai dakwaan,” pinta Silfia sekaligus berharap keadilan tegak.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: JPU, mabuk, Pengemudi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PBVSi Kejurnas Antarklub U15 Tahun 2025: Dipaksa Bermain Lima Set, Indomaret Lolos ke Semifinal
Next Article Aktor Gary Iskak. Foto: Instastory (instagram) @adejigo Dimakamkan di Tanah Kusir, Ini Kronologi Kecelakaan Yang Menewaskan Gary Iskak

TERPOPULER

TERPOPULER
Jelang AVC Men's Champions League 2026, di Pontianak, Bhayangkara Presisi, Bidik 4 Pemain Kelas Dunia
HeadlineOlahraga

Jelang AVC Men’s Champions League 2026 di Pontianak, Bhayangkara Presisi Bidik 4 Pemain Kelas Dunia

HeadlineJabodetabek
Viral Video Fasilitas Perpustakaan UI, Banyak Ember di Dalam Ruangan
07 May 2026, 10:53
Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
Olahraga
Menpora Erick Tekankan Keterlibatan Swasta Demi Kemajuan Olahraga Nasional
07 May 2026, 08:00
Ekonomi
Peringati Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni
07 May 2026, 10:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?