IPOL.ID – Selama 15 tahun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berdiri, sejumlah pejabat telah menyambangi lembaga tersebut. Tak terkecuali Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI), Yasonna H Laoly.
Dalam kesempatan itu, Menkumham RI, Yasonna Laoly melakukan Peresmian Pusat Perlindungan, Pemulihan dan Pelatihan (P4) LPSK serta Infrastruktur Penguatan Tata Kelola Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (24/1) siang.
Namun sejak Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) dilantik hingga kini belum pernah mampir ke kantor lembaga yang telah memberikan perlindungan terhadap ribuan saksi dan korban tersebut.
Hal tersebut sempat disinggung oleh Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo kepada Presiden Jokowi yang tidak pernah berkunjung ke LPSK hingga saat ini.
Hal itu dikatakan Hasto saat mendampingi Yasonna Laoly usai meresmikan Pusat Perlindungan, Pemulihan dan Pelatihan (P4) LPSK serta Infrastruktur Penguatan Tata Kelola Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi di kantor LPSK Jakarta.
Hasto menegaskan bahwa pihaknya juga selalu meminta untuk beraudiensi dengan Presiden RI Joko Widodo, namun belum pernah diterima.
Padahal LPSK selama ini telah meraih kepercayaan kepada masyarakat serta menciptakan eksitensinya tersendiri dalam dinamika penegakan hukum nasional.
“Memang belum pernah. Dan kami juga mengajukan beberapa kesempatan untuk bisa audiensi belum pernah bisa diterima,” tutur Hasto.
Lebih lanjut, Hasto mengungkapkan, dirinya kali pertama bertemu Presiden Jokowi pada Tahun 2019, saat menyerahkan kompensasi dalam kasus tindak pidana terorisme di Istana Presiden.
“Baru sekali itu,” ujar Hasto.
Namun demikian, Ketua LPSK, Hasto sendiri tidak tahu alasan Presiden Jokowi belum pernah singgahi gedung LPSK yang terletak di kawasan Ciracas itu.
“Ya kalau LPSK ini mungkin barangkali dianggap kurang penting kali,” tambah pria mengenakan kemeja batik lengan panjang warna cokelat itu.
Sebagai informasi, P4 LPSK dibangun untuk memberikan perlindungan keamanan saksi atau korban beserta keluarganya, dan memberikan perlindungan melalui rumah aman, sebagai fasilitas tempat kediaman sementara, serta memberikan bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial.
P4 ini juga, sambung Hasto, menjadi tempat untuk memberikan pelatihan bagi terlindung LPSK, pelatihan teknis maupun non teknis bagi pegawai LPSK, serta pelatihan untuk mantan terlindung dan bagi keluarganya.
Sementara, turut hadir dalam peresmian P4 LPSK, di antaranya Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Wakil Ketua MA RI Bidang Yudisial, Sunarto, Eks Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai dan pejabat LPSK periode 2019-2024. (Joesvicar Iqbal)