IPOL.ID – Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (PPA Kejagung) kembali melakukan perampasan aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro terkait perkara pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.
Kali ini, korps Adhyaksa telah menyita sebuah properti rumah/villa yang terletak di Kerry Drive 1/3 Kota Queenstown, New Zealand senilai NZD 3,4 juta atau setara Rp 32,8 miliar.
Adapun aset tersebut dibeli pada tahun 2017 oleh Caroline Wilieanna yang merupakan rekan terpidana Benny Tjokrosaputro alias Bentjok.
“Caroline Wilieanna merupakan pihak yang dijadikan kedok untuk menyembunyikan aktivitas ilegalnya, termasuk pencucian uang, pembelian properti dan mata uang asing,” jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (26/1/2024).
Adapun perampasan aset ini sebagai tindak lanjut hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung. Dimana penyidik sebelumnya telah menemukan fakta-fakta bahwa terdapat aset hasil tindak pidana yang berada di luar negeri, salah satunya New Zealand.
Di sisi lain perampasan aset ini juga merupakan hasil kerja sama informal Jejaring Pemulihan Aset Negara Kawasan Asia Pasifik atau ARIN-AP (Asset Recovery Interagency Network-Asia Pacific), yang beranggotakan 14 negara termasuk Indonesia dan New Zealand.
Oleh karenanya, permintaan Indonesia mengenai upaya perampasan aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro ini telah direspon dan ditindaklanjuti oleh Otoritas New Zealand.
Termasuk oleh Pengadilan Tinggi Invercargill New Zealand yang telah mengabulkan/mengeluarkan Forfeiture Order (Perintah Perampasan) atas permohonan Non-Conviction Based Forfeiture Asset yang diajukan oleh Asset Recovery Unit New Zealand Police melalui Crown Solicitor (Layaknya Pengacara Negara) berdasarkan permintaan (Informal Request) dari PPA Kejagung.
Sedangkan informasi mengenai keberadaan aset tersebut, ditambahkan Sumedana, merupakan kolaborasi Pusat Pemulihan Aset (PPA) dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Dalam hal ini (PPA dan PPATK) telah melakukan penelusuran aliran dana pembelian properti rumah mewah milik terpidana Benny Tjokroaaputro,” tambah Sumedana.(Yudha Krastawan)
Kejagung Rampas Aset Properti Milik Terpidana Korupsi Asuransi Jiwasraya di New Zealand
