Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Rampas Aset Properti Milik Terpidana Korupsi Asuransi Jiwasraya di New Zealand
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Rampas Aset Properti Milik Terpidana Korupsi Asuransi Jiwasraya di New Zealand
Hukum

Kejagung Rampas Aset Properti Milik Terpidana Korupsi Asuransi Jiwasraya di New Zealand

Farih
Farih Published 26 Jan 2024, 17:50
Share
2 Min Read
9c4e98c0 29df 47fa 99fe 13b5a06e74e6
Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (PPA Kejagung) saat melakukan perampasan aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro di Kerry Drive 1/3 Kota Queenstown, New Zealand. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (PPA Kejagung) kembali melakukan perampasan aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro terkait perkara pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.

Kali ini, korps Adhyaksa telah menyita sebuah properti rumah/villa yang terletak di Kerry Drive 1/3 Kota Queenstown, New Zealand senilai NZD 3,4 juta atau setara Rp 32,8 miliar.

Adapun aset tersebut dibeli pada tahun 2017 oleh Caroline Wilieanna yang merupakan rekan terpidana Benny Tjokrosaputro alias Bentjok.

“Caroline Wilieanna merupakan pihak yang dijadikan kedok untuk menyembunyikan aktivitas ilegalnya, termasuk pencucian uang, pembelian properti dan mata uang asing,” jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (26/1/2024).

Adapun perampasan aset ini sebagai tindak lanjut hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung. Dimana penyidik sebelumnya telah menemukan fakta-fakta bahwa terdapat aset hasil tindak pidana yang berada di luar negeri, salah satunya New Zealand.

Di sisi lain perampasan aset ini juga merupakan hasil kerja sama informal Jejaring Pemulihan Aset Negara Kawasan Asia Pasifik atau ARIN-AP (Asset Recovery Interagency Network-Asia Pacific), yang beranggotakan 14 negara termasuk Indonesia dan New Zealand.

Oleh karenanya, permintaan Indonesia mengenai upaya perampasan aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro ini telah direspon dan ditindaklanjuti oleh Otoritas New Zealand.

Termasuk oleh Pengadilan Tinggi Invercargill New Zealand yang telah mengabulkan/mengeluarkan Forfeiture Order (Perintah Perampasan) atas permohonan Non-Conviction Based Forfeiture Asset yang diajukan oleh Asset Recovery Unit New Zealand Police melalui Crown Solicitor (Layaknya Pengacara Negara) berdasarkan permintaan (Informal Request) dari PPA Kejagung.

Sedangkan informasi mengenai keberadaan aset tersebut, ditambahkan Sumedana, merupakan kolaborasi Pusat Pemulihan Aset (PPA) dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Dalam hal ini (PPA dan PPATK) telah melakukan penelusuran aliran dana pembelian properti rumah mewah milik terpidana Benny Tjokroaaputro,” tambah Sumedana.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: asuransi jiwasraya, Kejagung, Korupsi, New Zealand
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article said Ketua Banggar: Tak Ada Swasembada Beras di Era Pemerintahan Jokowi
Next Article 4bd62669 6bca 48e1 8c9e cb5223289c80 Dilantik Jadi KPPS Pemilu 2024, 392 Pegawai Disebar di 3 Rutan, 4 Lapas, dan 1 LPKA di Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260518 WA00441
HeadlineHukum

KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta

Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Jakarta Raya
Legislator PKB di Kebon Sirih Minta Pemprov Antisipasi Larangan Sampah DKI Dibuang Ke Bantargebang
20 May 2026, 22:26
Hukum
Diduga Terlibat Kongkalikong Aset Pemkab Kutai Timur, KPK Didesak Periksa Pengusaha Ini
20 May 2026, 19:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?