IPOL.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menangkap AT selaku tersangka kasus dugaan korupsi dana nasabah bank pelat merah (BUMN) tahun 2022-2023. AT ditangkap setelah buron selama satu bulan.
“AT diamankan di depan sebuah rumah makan, di Jalan Demang Lebar Daun, Kota Palembang, Rabu (17/1),” ujar Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Eka Yulia Sari, Kamis (18/1/2024).
Vanny menyebutkan, AT merupakan tersangka salah satu bank pelat merah pada Tahun 2022-2023. AT sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama satu bulan.
Guna menangkap buronan tersebut, Tim Tabur telah melacak alat komunikasi AT secara intens. Dalam pelacakan, AT kemudian diketahui keberadaannya di Jalan Demang Lebar Daun tepatnya di depan Rumah Makan Sederhana.
“Setelah target terlihat (tersangka AT) lalu tim langsung melakukan pengamanan terhadap DPO tersebut,” ujar Vanny.
Setelah diamankan, AT pun langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel untuk segera dilakukan penahanan.