Menyikapi itu, Ketua KPUD DKI Jakarta, Wahyu Dinata meyakini pelaksanaan pencoblosan suara akan sesuai dengan harapan, jujur dan adil.
Karena itu, kata dia KPUD DKI sudah mengeluarkan aturan agar pendampingan dilakukan oleh orang kepercayaan pemilih.”
“Di TPS nanti ada formulir C Pendamping, mereka bisa memilih mandiri atau didampingi.
Khusus untuk masyarakat yang perlu pendilampingan, aturannya itu didampingi orang kepercayaan,” tegasnya.(Sofian)