IPOL.ID – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengingatkan tiga anak dari pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial FA, 42, yang terjerat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) harus diberi pendampingan psikologis.
Pjs Ketua Komnas PA, Lia Latifah mengungkapkan, anak-anak dari tersangka perlu mendapat pendampingan agar tidak mengalami trauma berat karena berada di tengah kasus KDRT orang tuanya.
Kendati kini AF sudah ditetapkan sebagai tersangka KDRT oleh Satreskrim Polres Bekasi Kota, tapi trauma ketiga anaknya tidak lantas hilang begitu saja sehingga butuh pendampingan.
“Sangat berdampak buruk untuk psikologis ketiga anak. Traumanya bisa anak itu menjadi tidak percaya diri di masa mendatang, susah berkomunikasi dengan lingkungan,” ujar Lia kepada awak media, Minggu (7/1).
Bukan tanpa sebab, saat FA melakukan KDRT terhadap sang istri YA, ketiga anak tersangka berada di rumah dan bahkan menyaksikan tindak kekerasan itu secara berulang.
Menurut Komnas PA, dalam kasus KDRT di antara orangtua anak-anak yang mendengar kata-kata kasar saja saat Bapak dan Ibunya bertengkar saja dapat memberi dampak buruk psikologis.
“Anak mendengar Ayahnya mengatakan kasar ke Ibunya saja bisa menjadi trauma. Bisa tidak percaya dengan keluarga di dekatnya. Karena saat terjadi kekerasan tidak ada yang membela,” terangnya.
Lia menekankan, dalam hal ini pemerintah daerah perlu mengambil langkah cepat untuk memberi pendampingan psikologis kepada tiga anak AF dan YA agar tak mengalami trauma berat.
Komnas PA pun menyatakan siap mengerahkan timnya bila diminta bantuan untuk memberikan pendampingan psikologis memulihkan trauma diderita ketiga anak AF dan YA.
“Untuk melihat sejauh mana trauma memang harus pendampingan psikolog. Nanti dari catatan psikolog apakah anak ini mengalami trauma ringan, sedang, atau berat. Ada kategorinya,” tegas dia. (Joesvicar Iqbal)