IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan TA 2020-2021.
Seorang di antaranya adalah MJR sebagai Pengelola BOK Kabupaten dan Pengelola BOK Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun 2020-2021.
Lalu, ICD sebagai Kepala Bidang Kesmas Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun 2020-2021.
“Keduanya ditahan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP,” ujar Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, Selasa (16/1/2024).
Adapun tersangka MJR dan tersangka ICD dilakukan penahanan di Rutan Klas IIa Palangka Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalteng. “Keduanya ditahan masing-masing selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Januari 2024-tanggal 04 Februari 2024,” ujar Dodik.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan telah menerima BOK Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 sebesar Rp32,2 miliar.
Sejatinya dana tersebut dipergunakan untuk BOK Puskesmas, BOK Dinas Kesehatan, BOK Sistem E-Logistik Obat dan BMHP, BOK Stunting, Dukungan Manajemen, Akreditasi Puskesmas, Jampersal, Pengawasan Obat dan Makanan. Namun dana tersebut tidak dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tersangka mencairkan dana secara tunai kemudian disetor dan atau ditransfer ke rekening pribadi beberapa pegawai (Dinas Kesehatan Barito Selatan) yang tidak dapat dipertanggung jawabkan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, MJR dan ICD disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara terkait kerugian negara, tim penyidik masih menunggu Laporan Hasil Perhitungan (LHP) Kerugian Keuangan Negara dari Auditor. (Yudha Krastawan)