IPOL.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Eddy mengajukan gugatan tersebut karena menolak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK) terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata hakim tunggal, Estiono saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (30/1/2024).
Lebih lanjut, Estiono juga menghukum KPK selaku termohon untuk membayar biaya perkara gugatan praperadilan yang dilayangkan Eddy Hiariej tersebut.
“Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujarnya.
Eddy disebut telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp8 miliar. Dana tersebut ia terima bersama dua anak buahnya, Yogi Arie Rukmana yang berstatus sebagai staf pribadi dan pengacara sekaligus mantan mahasiswanya, Yosi Andika Mulyadi.
Namun sebagian uang tersebut diserahkan Helmut kepada Eddy sebagai biaya fee jasa konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum (AHU).
Kemudian, Rp1 miliar lagi untuk keperluan pribadi Eddy dan Rp3 miliar lainnya setelah Eddy menjanjikan bisa menghentikan kasus hukum yang membelit Helmut di Bareskrim Polri.(Yudha Krastawan)