Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Kalah di PN Jaksel, Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Kalah di PN Jaksel, Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej
HeadlineHukum

KPK Kalah di PN Jaksel, Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej

Iqbal
Iqbal Published 30 Jan 2024, 20:15
Share
1 Min Read
Mantan Wamenkumham, Eddy Hiariej yang terjerat kasus dugaan gratifikasi yang disidik KPK. Foto: Instagram @eddyhiariej
Mantan Wamenkumham, Eddy Hiariej yang terjerat kasus dugaan gratifikasi yang disidik KPK. Foto: Instagram @eddyhiariej
SHARE

IPOL.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Eddy mengajukan gugatan tersebut karena menolak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK) terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata hakim tunggal, Estiono saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (30/1/2024).

Lebih lanjut, Estiono juga menghukum KPK selaku termohon untuk membayar biaya perkara gugatan praperadilan yang dilayangkan Eddy Hiariej tersebut.

Baca Juga

Logo KPK di Gedung Merah Putih. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta
Kajari HSU Ditetapkan Tersangka, KPK Pastikan Sesuai Prosedur dan Ketentuan Hukum
Kejagung Pastikan Kasus Tom Lembong Jalan Terus

“Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujarnya.

Eddy disebut telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp8 miliar. Dana tersebut ia terima bersama dua anak buahnya, Yogi Arie Rukmana yang berstatus sebagai staf pribadi dan pengacara sekaligus mantan mahasiswanya, Yosi Andika Mulyadi.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Edward Omar Sharif Hiariej, Gugatan Praperadilan, kasus gratifikasi, kpk kalah di pengadilan, Wamenkumham
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pada acara pengundian yang bertajuk “Sabtu Seru Bersama WOM” ini, pengundian dilakukan secara virtual melalui platform digital yang ditayangkan melalui Live Instagram dan YouTube pada Sabtu, 27 Januari 2024 pukul 10.00 WIB. Foto: Ist Pengundian Undian Berhadiah WOMBASTIS 2023 WOM Finance Telah Digelar, Andakah Pemenangnya?
Next Article Direktur Utama BRI, Sunarso. Foto: Dok BRI/Ist Dirut BRI: Digitalisasi Tidak Sebabkan PHK, Justru Tingkatkan Efisiensi dan Produktivitas Pekerja

TERPOPULER

TERPOPULER
Senior Director Chief Marketing Officer (CMO) PT Danantara Asset Management (Persero), Dendi T. Danianto menyampaikan paparan mengenai penguatan brand positioning dalam acara PaDi Business Forum & Showcase 2026, Senin (6/5). Foto: Telkom Indonesia
Telkom

Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM

Hukum
KPK Panggil PNS Ditjen Bea Cukai dan Swasta, Bakal Dikorek Soal Korupsi Importasi Barang
25 May 2026, 12:37
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
Ekonomi
OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor
25 May 2026, 19:11
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?