IPOL.ID – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatan tersebut terkait sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan KPK dalam kasus suap pengurusan sengketa lahan.
Menyikapi hal itu, KPK menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh I Wayan Eka Mariarta.
“KPK memastikan akan menghadapi proses praperadilan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (25/3/2026).
Budi meyakini, langkah penyidikan yang dilakukan pihaknya telah sesuai dengan prosedur dan didukung oleh kecukupan alat bukti yang sah. “KPK juga menegaskan bahwa proses praperadilan tidak menghentikan penanganan perkara,” ujarnya.
Meski begitu, Budi menyatakan pihaknya telah mengajukan permohonan penundaan sidang perdana praperadilan yang dijadwalkan digelar pada Senin pekan depan. (Yudha Krastawan)
