“Khusus di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar,” ucap Ghufron.
Akibat perbuatannya, Siska disangka melanggar pasal 12 f UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Siska juga langsung ditahan KPK.(Yudha Krastawan)