IPOL.ID – Berbeda dengan di tanah air, pelaksanaan pemungutan suara di Brunei Darussalam bakal dilaksanakan lebih awal, yakni 11 Februari 2024. Meskipun, proses penghitungan suara akan dilakukan bersamaan dengan yang dilakukan di Indonesia.
Jadwal itu diungkapkan Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Bandar Seri Begawan, Ahmad Dhofir.
“Kita sesuaikan dengan keadaan teman-teman WNI di sini, karena teman-teman WNI kalau hari Rabu itu masih kerja, dikhawatirkan nanti tidak akan datang ke TPS. Maka kami ambil keputusan dan direstui oleh KPU pada tanggal 11 Februari 2024,” kata Dhofir kepada wartawan, Senin (8/1).
Dhofir melanjutkan, meski Pemilu 2024 dilaksanakan pada 11 Februari 2024, penghitungan surat suara tetap akan dilakukan pada 14 Februari 2024.
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Bandar Seri Begawan per 21 Juni 2023 adalah 19.179 dengan empat wilayah kerja, yaitu Brunei Muara, Tutong, Temburong dan Kuala Belait.
Dhofir mengatakan bahwa metode pemilihan suara akan dilakukan dengan dua cara, “Yaitu dengan datang ke TPS dan melalui pos. Surat suara melalui pos akan mulai dikirimkan pada 10 Januari 2024,” paparnya.