IPOL.ID – Memasuki tahun Pemilu 2024, atribut partai politik (parpol) makin marak di jalan-jalan Ibu Kota.
Walhasil, protes dari pengguna jalan pun sulit dihindari karena kerap merasa terganggu dengan maraknya atribut parpol tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, untuk pengawasan alat peraga kampanye (APK) merupakan kewenangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.
“Terkait APK ini tentu kami menunggu dari Bawaslu,” kata Syafrin saat dikonfirmasi awak media, Senin (15/1).
Lebih lanjut lagi, kata Syafrin, untuk penindakan penertiban APK yang melanggar aturan merupakan tanggung jawab dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, bukan Dishub DKI.
“Jika itu dicabut untuk level Pemprov DKI itu tentu rekan Satpol PP akan menindaklanjuti,” tuturnya.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan, Satpol PP DKI Jakarta secara aktif menertibkan APK yang melanggar aturan. (Sofian)