“Rezim hari ini hanya butuh 9 tahun untuk menyerupai orde baru, dimana saat orde baru membutuhkan waktu 20 tahun untuk bisa berkuasa. Apakah kita harus terus menerus menunggu? Padahal sudah terlihat dengan jelas berbagai gejala kemunduran demokrasi ini,” ungkapnya.
Narasumber lainnya Bivitri Susanti menyatakan bahwa Fenomena autocratic legalism dalam demokrasi adalah cara pandang yang mengedepankan legalisme yaitu segala sesuatu berlandaskan hukum bernegara, namun berakhir dengan otokratisme.
“Serangan yang terencana dan berkesinambungan pada institusi-institusi yang tugasnya justru mengawasi tindakannya, dalam rangka mandat demokratiknya yaitu ditandai dengan pelemahan DPR, pelemahan masyarakat sipil, pembunuhan KPK dan pelemahan MK. Semua dilakukan dalam koridor hukum, melalui pembentukan peraturan perundangan dan penegakan hukum. Tujuan akhirnya dengan kontrol yang lemah, demokrasi dapat diselewengkan,” tegasnya.
Bivitri melihat dari perspektif hukum bahwa pada masa pemerintahan Jokowi, dirusaknya lembaga-lembaga pengontrol pemerintahan.