Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Menkopolhukam Respons Maraknya Penipuan Lewat WhatsApp
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Menkopolhukam Respons Maraknya Penipuan Lewat WhatsApp
Kriminal

Menkopolhukam Respons Maraknya Penipuan Lewat WhatsApp

Iqbal
Iqbal Published 08 Jan 2024, 21:10
Share
3 Min Read
Tangkapan layar Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Youtube Kemenko Polhukam
Tangkapan layar Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Youtube Kemenko Polhukam
SHARE

“Kalau sampai berdampak ke transaksi keuangan, jangan sampai masyarakat dirugikan, apalagi terdapat kerugian finansial,” ujar Mahfud.

Dalam surat rekomendasi yang ditandatangani 18 Desember 2023, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyoroti penyelenggara social messaging tidak memiliki pusat pelayanan pelanggan. Sehingga, masyarakat yang mengalami, penipuan dan peretasan tidak mengetahui ke mana mereka harus melakukan pengaduan dan pelaporan.

Hal ini membuat aparat penegak hukum mengalami kesulitan melakukan penyidikan. Mahfud turut menyoroti tidak adanya kerja sama antara penyelenggara WhatsApp dengan operator telekomunikasi, sehingga akun pengguna WhatsApp tidak terhubung dengan pengguna nomor telepon dan data kependudukan.

Akibatnya, layanan WhatsApp tetap dapat digunakan meskipun nomor telfon yang didaftarkan sudah tidak aktif lagi. Kondisi anonymity ini membuat pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab seperti dibuat merasa aman dalam melakukan berbagai tindak kejahatan menggunakan WhatsApp.

Baca Juga

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi
Perkuat Peran Perempuan dalam Mendorong Pembangunan Nasional di Era Digital
Dorong Pendalaman Pasar dan Inklusi Keuangan Masyarakat, OJK Luncurkan Program Pintar Reksa Dana
Dorong generasi Muda Melek Keuangan, OJK Bahas Peluang dan Risiko Pembiayaan Digital di Universitas Riau
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Mahfud MD, Menkopolhukam, ojk, Penipuan WhatsApp
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta saat membacakan putusan terhadap terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo, Senin (8/1/2024). Foto: Live streaming YT Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara Sesuai Tuntutan Jaksa KPK
Next Article Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Aan Suhanan memberikan penghargaan kepada Bripda Novandro, anggota Satlantas Polres Kubu Raya Kalimantan Barat. Ganjal Bus Mogok dengan Motornya, Kakorlantas Polri Berikan Penghargaan ke Bripda Novandro

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

Kemendikbud
Ruang Interaktif Warga Sukapura Diresmikan, Bunda Harapkan Partisipasi Aktif Masyarakat
03 May 2026, 14:11
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?