Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara Sesuai Tuntutan Jaksa KPK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara Sesuai Tuntutan Jaksa KPK
Headline

Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara Sesuai Tuntutan Jaksa KPK

Iqbal
Iqbal Published 08 Jan 2024, 20:40
Share
1 Min Read
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta saat membacakan putusan terhadap terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo, Senin (8/1/2024). Foto: Live streaming YT
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta saat membacakan putusan terhadap terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo, Senin (8/1/2024). Foto: Live streaming YT
SHARE

IPOL.ID – Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 14 Tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Rafael dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Memutuskan menjatuhkan pidana penjara terdakwa Rafael Alun Trisambodo selama 14 tahun penjara dengan denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp10,7 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa dalam sidang putusan, Senin (8/1).

Hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung negara dalam menuntasan tindak pidana korupsi dan yang meringankan adalah terdakwa telah bekerja selama 30 tahun untuk negara, punya tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Baca Juga

Fransiskus Xaverius Newandi saat ditangkap di Cisauk, Tangerang, Banten, Kamis (2/10/2025). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Buron 6 Tahun, Terpidana Korupsi dan Pencucian Uang Dicokok di Cisauk
Dalami Kasus TPPU Eks Sekretaris MA, KPK Periksa Notaris dan Wiraswasta
KPK Dalami Keterkaitan TPPU Eks Mentan dengan Korupsi Asam Semut di Kementan

Adapun vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melayangkan hukuman selama 14 tahun penjara.

Perbedaannya, Jaksa menuntut pembayaran denda dan uang pengganti lebih besar dari vonis majelis hakim tersebut. Tuntutan Jaksa, Rafael didenda senilai Rp 1 miliar dan uang pengganti ke negara senilai Rp18,9 miliar. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kasus tppu, PN Tipikor Jakarta, Rafael Alun Trisambodo, tindak pidana pencucian uang, Vonis Rafael Alun
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo (kedua dari kiri) disalah satu acara.(foto Instagram Syafrin Liputo) Syafrin Tegaskan Oknum Anggota Dishub DKI yang Diduga Cabuli Bocah Diberhentikan Sementara
Next Article Tangkapan layar Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Youtube Kemenko Polhukam Menkopolhukam Respons Maraknya Penipuan Lewat WhatsApp

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

News
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel
21 May 2026, 14:49
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Politik
Legislator Gerindra Kritik Keras Kasudin di DKI Lantaran Cuek Diajak Sosper dan Reses
21 May 2026, 11:59
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?