Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Syafrin Tegaskan Oknum Anggota Dishub DKI yang Diduga Cabuli Bocah Diberhentikan Sementara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Syafrin Tegaskan Oknum Anggota Dishub DKI yang Diduga Cabuli Bocah Diberhentikan Sementara
Kriminal

Syafrin Tegaskan Oknum Anggota Dishub DKI yang Diduga Cabuli Bocah Diberhentikan Sementara

Iqbal
Iqbal Published 08 Jan 2024, 20:26
Share
2 Min Read
Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo (kedua dari kiri) disalah satu acara.(foto Instagram Syafrin Liputo)
Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo (kedua dari kiri) disalah satu acara.(foto Instagram Syafrin Liputo)
SHARE

IPOL.ID – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memberhentikan sementara oknum aparatur sipil negara (ASN) Dishub DKI yang menjadi tersangka pencabulan anak berusia 11 tahun.

Pemberhentian kepada oknum berinisial RT ini dilakukan usai Dishub DKI melakukan klarifikasi ke Polres Metro Jakarta Pusat.

“Sesuai hasil klarifikasi, dimana terhadap penetapan tersangka kepada pegawai yang bersangkutan, Dishub akan mengajukan usulan pemberhentian sementara ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD), karena yang bersangkutan sudah dalam tahapan proses penyidikan dan menunggu proses pengadilan,” kata Syafrin kepada wartawan, Senin (8/1).

Syafrin mengaku belum bisa memecat secara permanen oknum Dishub DKI tersebut. Hal itu, lanjut Syafrin, baru bisa dilakukan jika telah ada putusan berkekuatan tetap dari pengadilan.

Baca Juga

pram
Pramono Ingatkan ASN DKI Gunakan Mobil Dinas Sesuai Aturan
Hemat Energi, ASN di DKI Bakal Terapkan WFH Sehari Tiap Pekan
Syafrin Klaim Layanan Pendaftaran Transportasi Gratis di DKI Membludak

“Untuk penetepan status kepegawaian selanjutnya, kami akan menunggu inkrah penetapan pengadilan,” ujarnya.

Seorang ASN Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berinisial RT diduga melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan berinsial AAP (11). Korban merupakan tetangga pelaku di kawasan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: asn dki, dishub dki dipecat, kadishub DKI jakarta, pelecehan seksual anak
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Oknum Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersangka pencabulan berinisial RT, 57, (kaos orange) tertunduk malu saat diamankan dan dihadirkan dihadapan awak media di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (8/1) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Setelah Garap Bocah Perempuan Tetangganya di Kemayoran, Kini Giliran Polisi yang Menggarap Oknum ASN Dishub DKI Jakarta
Next Article Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta saat membacakan putusan terhadap terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo, Senin (8/1/2024). Foto: Live streaming YT Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara Sesuai Tuntutan Jaksa KPK

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0144
HeadlineJabodetabek

Tinggalkan Tas Isi iPhone 17 dan Samsung Z4 Replika, Pelaku Gasak Motor Vario Korban di Bukit Duri

HeadlineNews
KPK Terbitkan Sprindik Korupsi Jalur Kereta DJKA Sumatera, Tapi Belum Ada Tersangkanya
03 Jun 2026, 00:07
HeadlineNews
Dua Orang Terluka Akibat Dugaan Peluru Nyasar di Kampus UNP Padang
02 Jun 2026, 23:45
Jakarta Raya
Syafrin Liputo Sah Pimpin Pemkot Jaksel, Siap-siap 100 Hari Kerja Kedepan
02 Jun 2026, 21:49
Ekonomi
Bukan Hanya Mengurangi Limbah Pakaian, RE3 For-E PNM Menggerakkan Rantai Manfaat bagi Nasabah Laundry
02 Jun 2026, 18:48
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?